Lamtim – Faktuall.id
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan komitmennya mempercepat penertiban dan penyelamatan aset daerah.
Setelah 27 tahun belum memiliki kepastian administrasi, tanah seluas sekitar 8.500 meter persegi di Desa Gedung Dalam, senilai sekitar Rp1,27 miliar, akhirnya berhasil diselesaikan statusnya dan mulai disertifikasi.
Penyelesaian aset tersebut menjadi bagian dari kolaborasi Pemkab Lampung Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur.
Penyerahan hasil penyelamatan aset sekaligus sertifikat aset Pemkab Lampung Timur berlangsung di Aula Kejari Lampung Timur, Selasa (1/9/2026).
Bupati Ela menilai penertiban aset bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, aset daerah merupakan kekayaan negara yang harus memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini tantangan. Barangnya ada, terlihat, tapi tidak dimiliki. Gimana rasanya? Apalagi tadi disampaikan Gedung Pemda 43 hektare. Bertahun-tahun belum ada sertifikatnya. Ini berkat kolaborasi bersama,” ujar Ela.
Tanah di Desa Gedung Dalam tersebut merupakan eks aset Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah sebelum terbentuknya Kabupaten Lampung Timur pada 1999.
Kepala Kejari Lampung Timur Saptono menjelaskan, setelah pemekaran wilayah, aset tersebut belum diserahkan secara administrasi dari Pemkab Lampung Tengah kepada Pemkab Lampung Timur.
Persoalan mulai ditindaklanjuti pada 2024 setelah BPKAD Lampung Timur meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui koordinasi, mediasi dan komunikasi dengan berbagai pihak, status aset akhirnya dapat diselesaikan pada 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Timur Munawar mengatakan BPN menargetkan penyelesaian sertifikasi sebanyak 338 bidang aset tanah milik Pemkab Lampung Timur sepanjang 2026.
Dalam kegiatan tersebut kembali diserahkan empat sertifikat aset Pemkab Lampung Timur.
Dua sertifikat di antaranya merupakan Hak Pakai untuk kawasan perkantoran Pemkab Lampung Timur dengan total luas sekitar 43,2 hektare.
“Alhamdulillah mungkin setelah 27 tahun, kalau kita lihat umur Kabupaten Lampung Timur, kita bisa tuntaskan sertifikasinya hari ini,” kata Munawar.
Bupati Ela mengungkapkan, masih terdapat sekitar 560 sertifikat aset yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Pemkab bersama BPN dan Kejari menargetkan penyelesaian ratusan sertifikat tersebut hingga akhir November 2026.
Ela meminta jajaran terkait bergerak lebih cepat, termasuk turun langsung ke lapangan melakukan pengukuran, pengecekan dan pendataan aset tanah maupun ruas jalan milik pemerintah daerah.
“Kalau kurang personel, tambah lagi. Kalau memang tidak ada, bisa menggunakan pihak ketiga atau konsultan. Yang penting proses penertiban aset ini harus dipercepat,” tegasnya.
Menurut Ela, aset yang secara fisik dimiliki pemerintah tetapi tidak memiliki kelengkapan administrasi dan kepastian hukum dapat menimbulkan persoalan dalam pencatatan serta pengelolaan kekayaan daerah.
“Memang haknya Pemda, memang haknya Lampung Timur, tapi kalau tidak diurus ya tidak dapat. Bahkan itu menjadi ilegal, tidak masuk dalam neraca,” tegasnya.
Ela berharap kolaborasi Pemkab Lampung Timur,
Kejari dan BPN tidak berhenti pada penyelesaian beberapa aset saja. Penertiban harus dilakukan menyeluruh agar seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki kepastian hukum dan terlindungi untuk kepentingan masyarakat Lampung Timur.(*)
