Elemen Soroti Embung BPBD Lampung Rp1, 7 M di Way Sulan

LAMPUNG — DPP Bongkar Indikasi Korupsi (BIDIK) Lampung melakukan serangkaian investigasi lapangan terhadap sejumlah kegiatan infrastruktur yang dikelola BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Penelusuran dilakukan dengan melihat langsung kondisi pekerjaan, mendokumentasikan temuan fisik serta menghimpun keterangan masyarakat di sekitar lokasi.
Temuan yang disampaikan merupakan sebagian sampel dari kegiatan infrastruktur yang dikelola BPBD Provinsi Lampung. Dari sejumlah objek yang ditelusuri, pembangunan embung di Desa Pamulihan menjadi temuan yang paling serius karena persoalannya menyangkut fungsi bangunan, perencanaan, hingga kondisi fisik konstruksi.
Pembangunan Embung Desa Pamulihan — Rp1,7 Miliar. Pembangunan embung di Desa Pamulihan, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai anggaran sekitar Rp1,7 miliar, menjadi sorotan utama BIDIK Lampung.
Embung tersebut dibangun sebagai tampungan cadangan air. Namun pada bagian jalur masuk air tidak ditemukan sumber pemasok yang jelas. Tidak terdapat irigasi, siring, mata air maupun jalur suplai air lain yang terhubung untuk mengisi tampungan.

Persoalan paling mendasar justru berada pada fungsi bangunan itu sendiri. BPBD Provinsi Lampung membangun tampungan air, tetapi di lokasi tidak terlihat sumber yang dapat memastikan tampungan tersebut terisi dan berfungsi.

Berdasarkan hasil wawancara tim BIDIK Lampung dengan sejumlah warga sekitar menyebut, sejak pekerjaan selesai pada tahun 2025 hingga investigasi dilakukan pada tahun 2026, embung tersebut belum pernah berfungsi sama sekali dan tidak memberikan sedikitpun manfaat.
Sebagian warga bahkan tidak mengetahui secara pasti embung tersebut akan digunakan untuk apa.
Kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian, pada bagian dalam embung ditemukan dinding yang mengalami keropos dan pengelupasan.
Material pada sejumlah titik mulai terlepas hingga memperlihatkan bagian di balik lapisan konstruksi. Retakan dan kerusakan juga ditemukan pada bibir embung yang menjadi jalur pijakan di sekeliling tampungan.
Selain itu, pagar besi atau pipa yang mengelilingi embung patut dipertanyakan kualitas materialnya. Pada beberapa titik, bagian konstruksi di sekitar tiang pagar telah mengalami pecah dan terlepas. Kondisi inlet dan outlet juga ditemukan bermasalah, termasuk kerusakan dan kelongsoran pada area outlet.
Ketua DPP BIDIK Lampung, Gus Tama, menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai kekurangan biasa.
“Kami menemukan embung yang sudah sekitar satu tahun selesai, tetapi belum pernah berfungsi sama sekali. Tidak ada sumber pemasok air yang jelas dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat. Kalau infrastruktur bernilai miliaran rupiah dibangun tetapi fungsi dasarnya tidak berjalan, maka BPBD Provinsi Lampung harus mempertanggungjawabkan bagaimana kegiatan ini direncanakan dan dilaksanakan,” tegas Gustama, alam keterangan persnya, Senin 8 September 2026.

Selain pembangunan embung, BIDIK Lampung juga memasukkan sejumlah kegiatan BPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 dalam rangkaian penelusuran, yaitu:
Pencegahan bencana Sungai Way Ratai di Dusun Bunut Tengah, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran — sekitar Rp2,7 miliar.
Penyediaan fasilitas air bersih — sekitar Rp1,210 miliar.
Pemeliharaan dan rehabilitasi gedung peralatan dan logistik BPBD Provinsi Lampung — sekitar Rp729 juta.
BIDIK Lampung menegaskan bahwa kegiatan infrastruktur tidak cukup dinilai dari laporan administrasi atau status pekerjaan selesai. Kondisi lapangan harus menjadi ukuran utama untuk melihat apakah perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Atas seluruh rangkaian temuan tersebut, BIDIK Lampung memastikan persoalan ini tidak akan berhenti pada publikasi dan klarifikasi semata.

Maka daripada itu BIDIK Lampung akan berencana menggelar demonstrasi akbar dan menyampaikan pendapat di kejaksaan tinggi Lampung dan dinas BPBD provinsi Lampung,
sebagai respons terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan dalam kegiatan infrastruktur BPBD Provinsi Lampung yang ugal ugalan dan amburadul.

Aksi tersebut menjadi peringatan terbuka bahwa fakta lapangan tidak dapat ditutup dengan dokumen pekerjaan. Ketika hasil pembangunan menunjukkan persoalan serius, BPBD Provinsi Lampung harus siap menghadapi tekanan publik dan tuntutan pertanggungjawaban atas cara kegiatan tersebut direncanakan, dilaksanakan dan diawasi.(Nehru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *