Lampung Timur -faktualmedia.co— Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan surat pembatasan tonase muatan untuk kendaraan yang melintas dititik – titik jalan tertentu di kabupaten Lampung Timur. (26/02/26)
Surat bernomor 800/46/16-SK/2026 yang ditandatangani oleh sekertaris daerah (Sekda) Rustam Efendi ditujukan kepada : Camat Sukadana, Purbolinggo,Raman Utara Batang Hari Nuban, serta para Kepala Desa di 4 (empat) Kecamatan di atas.
Surat berbunyi : Berdasarkan Hasil Survey Hari Rabu Tanggal 18 Februari 2026 pada ruas Jalan Bumi Jawa -Tanjung Kusuma, Taman Endah Tanjung Kusuma, Taman Cari – Ratna Daya, dan Kunjungan Lapangan Ke Lokasi Pabrik Tapioka PT. Lautan Intan Kecamatan Raman Utara Serta Perusahaan Angkutan Material Bangunan PT. Glory Inti Sejahtera di Kecamatan Purbolinggo bersama Camat Purbolinggo dan beserta Kepala Desa.
Dimana Kemampuan Struktur Jalan tersebut merupakan Jalan Kelas III (Tiga) dengan kemampuan daya dukung beban muatan beserta berat kendaraan hanya 8 (delapan) Ton, sedangkan selama ini kendaraan yang melintas terdapat kendaraan muatan matrial bahan bangunan dan muatan singkong menuju pabrik tapioka di Raman Utara, dengan beban muatan diatas 10 s/d 30 Ton, belum berat kendaraan.
Terkait dengan hal tersebut, kami menghimbau kendaraan yang melintas pada jalan tersebut kendaraan dengan muatan 8 (delapan) Ton (Berat Muatan beserta kendaraan), untuk kendaraan besar agar muatanya di langsir pada lokasi-lokasi aman yang berada di sisi jalan Lintas Pantai Timur (Rumah Makan, atau res area) hal tersebut dilakukan untuk menghindari Semakin parahnya kerusakan jalan pada ketiga ruas jalan tersebut.
Kendaraan Barang muatan Di atas 8 (DELAPAN) ton dilarang melintas pada ruas jalan :
SUKADANA ILIR – PURBOLINGGO
BUMI JAWA-TANJUNG KESUMA
TAMAN ENDAH-TANJUNG KESUMA
RATNA DAYA-TAMAN CARI
Ruas jalan tersebut adalah jalan kelas III,muatan diatas Delapan Ton. (*)
