Lampung Timur -faktualmedia.co— Menjaga kesucian bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor : 100.3.4.3/02/07_UK/2026, tidak beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Bumei Tuwah Bepadan Selama bulan Ramadan. (20/02/26)
Ditegaskan selama bulan suci Ramadhan 1447/H 2026 hiburan malam yang dapat mengganggu konsentrasi ibadah umat muslim dilarang beroperasi.
Isi Surat Edaran : Menutup sementara tempat usaha Diskotik, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat/Panti Kebugaran/Spa, dan Rumah Bola Sodok (Billiard) termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terhitung mulai 1 (satu) hari sebelum 1 Ramadhan 1447 H sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, denda administrasi, penutupan sementara/penyegelan; dan/atau, pembongkaran sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat.(*)
